Kami selaku divisi finance menekankan kembali terhadap ketentuan - ketentuan klaim, antara lain sebagai berikut:
- Kasbon Perjalanan Dinas Karyawan Maksimal H+2 kepulangan dari perjalanan dinas
- Kasbon (Non Kasus) rutin Maksimal H+1 kepulangan karyawan
- Tanpa Kasbon (Reimbuse) Maksimal H+3 setelah tanggal nota
- Penyerahan dokumen ke Ruang Admin Maksimal H+2 setelah tanggal BKK (tanggal input ke website claim)
- Revisi Claim Maksimal H+1 setelah dapat informasi dari divisi finance